RANTAU,- Koperasi Konsumen Jasa Sinar Alam (KJSA) kabupaten Tapin mengeluarkan pengumuman publik atas kepemilikan 100 hektar lahan dari 2.200 hektar lahan plasma perkebunan kelapa sawit. Pengumuman meminta kepada pemilik 100 Ha lahan untuk segera melengkapi admistrasi kepemilikan.
Demikian apa yang disampaikan Ketua koperasi KJSA Drs Yusnadi usai rapat seluruh pengurus koperasi KJSA, bertempat di kantor koperasi KJSA, di jalan MTQ. Selasa (06/10/26).
Seperti yang diungkapkan Yusnadi, sejak di bangunnya perkebunan plasma kelapa sawit di eks kampung transmigrasi di Kecamatan Tapin Tengah pada tahun 2012. Dari luas 2.200 hektar, saat ini masih ada 100 hektar yang belum menyerahkan sertifikat kepemilikan.
Pengumuman disampaikan kepada pemilik lahan yang belum melengkapi berkas administrasi untuk segera menyelesaikan administrasi atau menyerahkan sertifikat kepemilikan.
"Pemilik lahan kita tunggu untuk melengkapi administrasi, terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2026 sampai 5 Oktober 2027 atau selama satu tahun," Ungkapnya kepada awak media.
Ditambahkan Yusnadi, berdasarkan hasil rapat anggota koperasi tahun 2025. Pihak koperasi mencoba menyelesaikan setiap permasalahan. Ada dua pengumuman yang di sampaikan, pengumuman pertama, kita meminta pemilik lahan yang belum melengkapi administrasi untuk segera melengkapinya sesuai ketentuan koperasi.
"Adapun lahan atau kebun plasma yang di kelola Koperasi KJSA berada di Kecamatan Tapin Tengah, atau bekas lahan transmigrasi di Rawa Muning 1 dan Rawa Muning 2," tambahnya.
Permasalahan ke dua, adanya 500 Ha lahan Plasma, dimana pemilik sudah menyerahkan sertifikat kepemilikan dan melengkapi administrasi untuk di jadikan lahan plasma, namun tidak dapat di bangun.
"Sehingga sertifikat yang telah di serahkan kita kembalikan kepada pemilik lahan. Kepada pemilik lahan diharapkan dapat mengambil sertifikatnya di koperasi KJSA," jelasnya
diskominfo
•
8 Oktober 2026
•
Berita