Badan Kesbangpol Tapin Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Ormas

Badan Kesbangpol Tapin Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Ormas

diskominfo | 4 November 2025 | Berita


RANTAU,- Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang undangan dan pembinaan Ormas sekaligus tatacara penggunaan aplikasi sistem informasi Ormas (Sinormas) bagi Ormas di Kabupaten Tapin.
Bertempat di Aula Badan Kesbangpol Tapin, Senin (03/11) kegiatan menghadirkan tiga orang narasumber yaknj Hj Sundusiah SAp MAB Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan dengan materi "Kerangka Regulasi Organisasi Kemasyarakatan".
Ipda Waskito Kasubsi Penyuluhan Hukum Sikum Polres Tapin dengan materi "Peran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan narasumber Fathul Hafidh pengembang aplikasi Sinormas (Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan) kabupaten Tapin.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh PLT Kepala Badan Kesbangpol Tapin DR Padlianor yang diwakili H Saidi sekretaris Badan Kesbangpol Tapin dan dihadiri Widi Handayani Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Tapin serta 
pengurus Ormas yang ada di kabupaten Tapin.
Seperti yang diutarakan H Saidi, kegiatan sosialisasi diselenggarakan sesuai dengan UU RI No.18 tahun 2017 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan peraturan menteri dalam negeri No.56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
"Sebagaimana kita ketahui pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu mendorong dan meneguhkan peran Ormas dalam keseharian masyarakat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari jati diri bangsa yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia semenjak berdirinya," ujarnya.