Semenjak diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin No. 09 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tapin. Maka Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika telah berpisah antara Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika agar lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi nya masing-masing