Bupati Tapin Buka Sosialisasi Permendes Nomor 9 Tahun 2024

Bupati Tapin Buka Sosialisasi Permendes Nomor 9 Tahun 2024

diskominfo | 8 Mei 2026 | Berita


RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani membuka sosialisasi peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, Jakarta. Kamis (07/05/26).

Dalam rangka memperkuat sinergi antar perangkat daerah guna percepatan terwujudnya desa mandiri di Kabupaten Tapin. Kegiatan sosialisasi dihadiri para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, kepala badan, kepala bagian serta Camat se Kabupaten Tapin.

Untuk di Ketahui, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa mengatur pedoman baru penilaian kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia, menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM) mulai tahun 2025. 

Aturan ini mengukur enam dimensi yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola. Poin Penting Permendesa No 9 Tahun 2024 yakni peralihan ke Indeks Desa (ID) merupakan penilaian status desa tidak lagi menggunakan IDM, melainkan Indeks Desa (ID) untuk memberikan gambaran lebih komprehensif. Enam dimensi pengukuran meliputi Layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.