Satpol PP dan Damkar Tapin Sebarkan Surat Edaran Imbauan Jelang Ramadhan 1447 H

Satpol PP dan Damkar Tapin Sebarkan Surat Edaran Imbauan Jelang Ramadhan 1447 H

diskominfo | 19 Februari 2026 | Berita


Rantau,– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan penyebaran surat edaran kepada pemilik warung makan dan kafe di wilayah Kabupaten Tapin. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk imbauan dan penegasan larangan menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026 tersebut menyasar sejumlah titik pusat keramaian dan tempat usaha kuliner. Petugas mendatangi langsung warung makan dan kafe untuk menyerahkan surat edaran sekaligus memberikan penjelasan terkait aturan operasional selama bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, para pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan jam operasional, menjaga ketertiban umum, serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, terdapat larangan membuka usaha secara terbuka pada siang hari selama bulan Ramadhan, kecuali dengan ketentuan tertentu sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Petugas juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan, termasuk memastikan instalasi listrik dan peralatan memasak dalam kondisi aman guna mencegah potensi kebakaran. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat meningkatnya aktivitas memasak saat menjelang waktu berbuka puasa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tapin bapak. Muda Harjuno, SE.,MM menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat persuasif dan preventif. “Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi imbauan ini demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadhan,” ujarnya.

Kegiatan penyebaran surat edaran ini akan terus dilakukan secara bertahap hingga mendekati awal Ramadhan 1447 H. Pemerintah daerah berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar situasi tetap kondusif, aman, dan tertib selama bulan suci berlangsung.