RANTAU,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hukum Masyarakat Adat.(Kamis 1/10/2026)
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum dalam pengakuan, perlindungan, serta penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Tapin.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Tapin menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Hukum Masyarakat Adat. Pandangan yang disampaikan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam proses pembahasan Ranperda pada tahapan selanjutnya.
Pembahasan mengenai hukum masyarakat adat dinilai penting sebagai upaya menjaga keberadaan nilai-nilai adat, tradisi, serta kearifan lokal yang telah berkembang dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kabupaten Tapin.
Melalui Ranperda ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tapin diharapkan dapat merumuskan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan karakteristik masyarakat adat di daerah.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin. Selanjutnya, berbagai masukan dan pandangan fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapin.
diskominfo
•
2 Oktober 2026
•
Berita
DPRD Tapin Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda tentang Hukum Masyarakat Adat
Berita Terkait
1 Oktober 2026
Rakor Persiapan Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026
30 September 2026
Bakti Sosial PT BMB dan PMI Di Desa Pulau Pinang Utara Mendapat Antusias Warga
30 September 2026
Diskominfo Tapin Koordinasikan Rencana Pembaruan Perbup Tanda Tangan Elektronik
30 September 2026