RANTAU,- Sesuai dengan pasal 30 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa pengurus mempunyai tugas menyelenggarakan sosialisasi wakaf Indonesia.
Koperasi Wakaf Indonesia Cabang Kabupaten Tapin melaksanakan sosialisasi dengan mengundang perwakilan BAZNAS Tapin, perwakilan Dinas Sosial, perwakilan Dinas Perikanan serta perwakilan lembaga dan instansi terkait lainnya, bertempat di Aula PKBM Lathiiful Khabiir, Sabtu (18/02).
Rantau,– Dalam rangka merayakan Hari Jadi Kabupaten Tapin yang ke-59, pemerintah daerah menggelar berbagai kegiatan, termasuk turnamen e-sport yang diikuti oleh para game...
RANTAU,- Dalam rangka optimalisasi pemberdayaan masyarakat untuk memperoleh dan mengakses informasi serta menyalurkan aspirasi melalui penggunaan website kim.id maka Dina...
Rantau,-Pemerintah Kecamatan Bakarangan menggelar acara Rembuk Stunting II pada hari ini, yang bertujuan untuk mengatasi masalah stunting di wilayah tersebut. Acara ini d...