RANTAU,- 1 Parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual yakni partai Persatuan Kebangsaan Nasional (PKN) dan 5 Parpol yang memenuhi syarat yakni partai Ummat, Hanura, PSI, Perindo, dan Partai PBB.
Demikian apa yang disampaikan Ketua KPU Tapin Hj Henny Hendriyanti SKM MM terkait hasil rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu 2024, bertempat di Gedung Tri Guna Rantau, Kamis (08/12).
Seperti yang diungkapkan Hj Henny, dari sebelumnya 8 partai politik (Parpol) yang mengikuti verifikasi faktual (Verfak), kemudian ada Parpol 2 tidak mengikuti secara administrasi, sehingga hanya menjadi 6 Parpol yang mengikuti Verfak dilapangan.
Dari 6 Parpol yang dilakukan verifikasi dilapangan, hanya 5 yang memenuhi syarat dan satu yang tidak memenuhi syarat.
Rantau,– Dalam rangka merayakan Hari Jadi Kabupaten Tapin yang ke-59, pemerintah daerah menggelar berbagai kegiatan, termasuk turnamen e-sport yang diikuti oleh para game...
RANTAU,- Dalam rangka optimalisasi pemberdayaan masyarakat untuk memperoleh dan mengakses informasi serta menyalurkan aspirasi melalui penggunaan website kim.id maka Dina...
Rantau,-Pemerintah Kecamatan Bakarangan menggelar acara Rembuk Stunting II pada hari ini, yang bertujuan untuk mengatasi masalah stunting di wilayah tersebut. Acara ini d...