Rantau,-Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik guna tindaklanjut dari bimbingan teknis Penyusunan DIP (Daftar Informasi Publik) yang dilaksanakan tahun lalu serta untuk optimalisasi pengelolaan PPID di Kabupaten Tapin. Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin akan menyelenggarakan Penguatan PPID Pelaksana dalam Penyusunan DIP (Daftar Informasi Publik).
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Tapin Haris Faridi, S.Sos, MM, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Ayub Khan sebagai pengisi narasumber dalam acara sosialisasi tersebut, dihadiri juga oleh seluruh pelaksana dan admin PPID SKPD dan kecamatan sekabupaten Tapin.
Penyusunan DIP ini sebagai langkah awal dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Penyusunan DIP ini sangat penting untuk dilakukan bagi PPID Pelaksana mengingat salah satu tugas dan tanggung jawab PPID adalah memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak, guna mencegah terjadinya sengketa informasi.
Aula Tamasa, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin,(Selasa/08/10/2024).
RANTAU,- Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tapin menggelar kegiatan bakti sosial donor darah, bertempat di Grafio...
RANTAU, - Bupati Tapin H Yamani bersama dan jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Tapin melaksanakan safari Jumat di Masjid Al Wustho, Desa Lawahan, Kecamatan T...
RANTAU,- PT.Hasnur Riung Sinergi (HRS) bekerjasama dengan BPBD Kabupaten Tapin melaksanakan latihan gabungan penguasaan fire fighting skill, Self contained bre...
Rantau,- Bupati Tapin H Yamani SAK MM bersama dengan Wakil Bupati Tapin H Juanda hadiri Tabligh Akbar dan Lelang Amal Pondok Pesantren Assuniyyah Tambarangan, bertempat d...