DP3A Kabupaten Tapin Bersama FAkultas Hukum ULM Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademik Dan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

DP3A Kabupaten Tapin Bersama FAkultas Hukum ULM Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademik Dan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

diskominfo | 3 Agustus 2026 | Berita



Rantau,– Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tapin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tapin tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak. bertempat di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Jumat (31/7/2026)

FGD ini merupakan salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan Raperda yang bertujuan menghasilkan regulasi daerah yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan pelindungan anak di Kabupaten Tapin. Dalam kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat bertindak sebagai tim penyusun yang bekerja sama dengan Dinas DP3A Kabupaten Tapin dalam merumuskan kajian akademik serta materi muatan Raperda.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pelindungan anak, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin, Dinas Sosial Kabupaten Tapin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapin, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.

Melalui forum diskusi tersebut, para peserta memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pembahasan mencakup upaya pemenuhan hak anak, penguatan sistem pelindungan anak, peningkatan koordinasi lintas sektor, penyediaan data yang akurat, pelayanan kesehatan, akses pendidikan, administrasi kependudukan, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat desa, serta penguatan aspek hukum dalam implementasi kebijakan pelindungan anak.

Dalam pembahasan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin berperan Penting sebagai literasi digital Untuk  salah satu upaya pelindungan anak di era transformasi digital. Literasi digital dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman anak, orang tua, pendidik, dan masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Selain itu, penguatan literasi digital juga diharapkan mampu mencegah berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan siber (cyberbullying), penyebaran informasi yang tidak layak bagi anak, eksploitasi anak di dunia digital, serta berbagai bentuk kejahatan siber yang menyasar anak.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menghasilkan Naskah Akademik dan Raperda yang berkualitas, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan anak yang terpadu, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Hasil Focus Group Discussion akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Tapin menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sistem pelindungan anak melalui kebijakan yang berbasis kajian akademik, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.