RANTAU,- 1 Parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual yakni partai Persatuan Kebangsaan Nasional (PKN) dan 5 Parpol yang memenuhi syarat yakni partai Ummat, Hanura, PSI, Perindo, dan Partai PBB.
Demikian apa yang disampaikan Ketua KPU Tapin Hj Henny Hendriyanti SKM MM terkait hasil rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu 2024, bertempat di Gedung Tri Guna Rantau, Kamis (08/12).
Seperti yang diungkapkan Hj Henny, dari sebelumnya 8 partai politik (Parpol) yang mengikuti verifikasi faktual (Verfak), kemudian ada Parpol 2 tidak mengikuti secara administrasi, sehingga hanya menjadi 6 Parpol yang mengikuti Verfak dilapangan.
Dari 6 Parpol yang dilakukan verifikasi dilapangan, hanya 5 yang memenuhi syarat dan satu yang tidak memenuhi syarat.
Rantau, – Pemerintah Kabupaten Tapin resmi mengukuhkan Ketua Tim Pembina Posyandu serta melantik pengurus Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tapin masa bakti 2025–2030. Acara...
Kabupaten Tapin turut serta dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2025. Tahun ini, peringatan global tersebut mengusung tema"Hentikan Polu...
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani bersama Sekretaris daerah H Sufiansyah serta Kepala Dinas Perdagangan H Sugian Noor melaksanakan pemantauan harga pasar menjelang hari raya...
RANTAU – Rabu, 4 Juni 2025Bupati Tapin H. Yamani, S.Ak., M.M. secara resmi membuka kegiatan Expose Awal Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDPK), Peta Jal...