Penguatan PPID Pelaksana dalam Penyusunan DIP

14 Oktober 2024 05:16:24 Admin : Dinas Komunikasi dan Informatika
Editor : Dinas Komunikasi dan Informatika

Rantau,-Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik guna tindaklanjut dari bimbingan teknis Penyusunan DIP (Daftar Informasi Publik) yang dilaksanakan tahun lalu serta untuk optimalisasi pengelolaan PPID di Kabupaten Tapin. Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin akan menyelenggarakan Penguatan PPID Pelaksana dalam Penyusunan DIP (Daftar Informasi Publik). 

Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Tapin Haris Faridi, S.Sos, MM, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Ayub Khan sebagai pengisi narasumber dalam acara sosialisasi tersebut, dihadiri juga oleh seluruh pelaksana dan admin PPID SKPD dan kecamatan sekabupaten Tapin.

Penyusunan DIP ini sebagai langkah awal dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Penyusunan DIP ini sangat penting untuk dilakukan bagi PPID Pelaksana mengingat salah satu tugas dan tanggung jawab PPID adalah memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak, guna mencegah terjadinya sengketa informasi.

Aula Tamasa, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin,(Selasa/08/10/2024).